Konstatering Perkara Perdata Gugatan Nomor : 45/Pdt.G/2017/PN Sbw Sumbawa Besar, 26 Oktober 2023
Konstatering Perkara Perdata Gugatan Nomor : 45/Pdt.G/2017/PN Sbw
Sumbawa Besar, 26 Oktober 2023 , Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Melakukan Konstatering (merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.) Perkara Perdata Gugatan dengan Nomor : 45/Pdt.G/2017/PN Sbw.
yang berlokasi di Dusun Senampar, Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa.
Pelaksanaan Konstatering yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan didampingi oleh Jurusita. Turut hadir dalam Konstatering yaitu kuasa pemohon eksekusi. Kegiatan Konstatering dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.
