Pemeriksaan Setempat (PS) Tanggal 21 Februari 2025
Pemeriksaan Setempat (PS)
Sumbawa Besar, 21 Februari 2025. Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah melaksanakan pemeriksaan setempat atas objek sengketa perkara perdata. Dengan nomor perkara : 63/Pdt.G/2024/PN.Sbw yang berlokasi di di Blok Orong Tebo, Dusun Selayar, Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat, dan nomor perkara : 76/Pdt.G/2024/PN.Sbw yang berlokasi di Jl. Raya Maluk No. 70 Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Penggugat, Kuasa Penggugat, Tergugat, Kuasa Tergugat, Kegiatan pemeriksaan setempat berjalan lancar hingga selesai.
