Sosialisasi Anonimisasi oleh PT NTB
Sumbawa Besar, 10 Juni 2025 Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B YM Bapak Relly D. Behuku, S.H., M.H. serta Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Panmud dan Panitera Pengganti mengikuti Sosialisasi Anonimisasi/pengaburan sebagian informasi pada perkara berdasarkan SK KMA 2-144 Tahun 2022 yang diselenggarakan secara daring oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
SK KMA 2-144 Tahun 2022 menjelaskan tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan , salah satunya pengaburan/anonimisasi sebagian informasi pada putusan. Klasifikasi Perkara Pidana yang putusannya wajib di anonimisasi yaitu : Kejahatan terhadap Kesusilaan, KDRT, Kesusilaan, Perlindungan Anak, Terorisme, dan Perkara Anak. Dan untuk Perkara Perdata antara lain : Perkara Perkawinan, Perceraian, Warisan, Harta Bersama, Hak Asuh Anak, dan Pengangkatan Anak.
Acara dimulai pada pukul 09.00 Wita bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
