Konstatering Perkara Perdata Nomor 3/PDT.G/2012/PN.SBB
Sumbawa Barat, 16 Oktober 2025, Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B Melakukan Konstatering (merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir) Perkara Perdata dengan Nomor: 3/PDT.G/2012/PN.SBB yang obyek tanah sengketa berlokasi di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Pelaksanaan Konstatering yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B Bapak Jaret Isnain Sungkono, S.H. dan didampingi oleh Jurusita selaku eksekutor. Turut hadir dalam Konstatering yaitu Pemohon Eksekusi serta Kuasa Pemohon Eksekusi, pihak Pemerintah Kelurahan Telaga Bertong dan BPN Kabupaten Sumbawa Barat dan tanpa dihadiri oleh pihak Termohon Eksekusi.
Kegiatan Konstatering dapat berjalan dengan lancar hingga selesai dengan dibantu oleh Pihak Pengamanan dari Polres Sumbawa Barat yang dalam hal ini dipimpin oleh AKP I Dewa Gede Wija Astawa, S.H. Kabag Ops Polres Sumbawa Barat.
