Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Sumbawa Besar   Klik Disini Untuk Mendengarkan Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Pendukung Pengguna Difabel

SOSIALISASI PERMA NOMOR 7, 8 DAN 9 TAHUN 2016 DAN SK KMA NOMOR 71 TAHUN 2008

on .

Senin, 26 Januari 2026. Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada MA dan Badan Perdailan dibawahnya, SK KMA Nomor 71 Tahun 2008 tentang Disiplin Kerja, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung diLingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya, serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Sosialisasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B, YM. Bapak Relly D. Behuku, S.H., M.H. dan diikuti oleh Wakil Ketua, seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Dalam pemaparannya, Beliau menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya terkait Perma Nomor 7 Tahun 2016 dan SK KMA 71 Tahun 2008, agar seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Sumbawa Besar agar selalu disiplin dan mematuhi aturan waktu kerja, serta menggunakan seluruh atribut seperti nametag. Jika tidak masuk kerja agar dapat melampirkan surat izin yang sesuai dengan format pada lampiran Perma Nomor 7 tahun 2016.

Beliau juga menyampaikan terkait Perma Nomor 8 Tahun 2016, agar setiap Atasan Langsung dapat memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya, memantau, mengamati, dan memeriksa pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam maupun diluar kedinasan, serta agar seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dapat bekerja sebaik-baiknya dengan menjunjung kode etik dan sesuai tupoksi masing-masing.

Sedangkan terkait Perma Nomor 9 Tahun 2016, Beliau menyampaikan bahwa secara garis besar mengatur mengenai Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya, yang artinya pengaduan baik dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun internal pengadilan. Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada Website MA-RI, surat elektronik, telepon, surat ataupun kotak pengaduan.

Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar berharap agar seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melaksanakan isi dari Perma No.7, 8, dan 9 Tahun 2016.

perma 7

 

Klik Disini Untuk Mendengarkan Pendukung Pengguna Difabel