PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR TAHUN 2026
Senin, 26 Januari 2026, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah melaksanakan kegiatan pemilihan agen perubahan secara demokratis secara langsung, kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Sumbawa Besar. Pemilihan dilaksanakan melalui Pemungutan Suara (voting) yang disaksikan langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Adapun kandidat yang menjadi nominasi Agen Perubahan Pengadilan Sumbawa Besar Tahun 2026 telah ditentukan sebelumnya melalui voting oleh seluruh Pegawai, terpilihlah kandidat Agen Perubahan Tahun 2026 yang terdiri dari unsur Kesekretariatan dan Kepaniteraan.
Adapun pegawai yang terpilih sebagai Agen Perubahan Tahun 2026 yaitu :
1. ENDY SUPRIADI GUNAWAN, S.H. (Klerek - Analis Perkara Peradilan)
2. NIDAA KHOIRUN NISAA, A.Md. (Klerek- Pengolah Data dan Informasi)
Pemilihan agen perubahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2014. Peran yang diemban oleh Agen Perubahan adalah sangat signifikan dalam memperkenalkan dan mendorong perubahan positif di dalam struktur organisasi. Para Agen Perubahan bertugas sebagai katalis, bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada rekan-rekan sejawatnya tentang urgensi dari perubahan yang menuju ke arah yang lebih baik.
Sebagai Agen Perubahan, salah satu tugas utamanya adalah mempertajam komunikasi dua arah antara pegawai dan para pengambil keputusan dalam lingkungan unit kerja. Diharapkan, para Agen Perubahan akan membawa dampak positif dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya perubahan menuju efisiensi dan kualitas kerja yang lebih baik di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Acara dimulai pada pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai.
