SIDANG TELECONFERENCE PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
Sumbawa Besar, Demi mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19 semakin meluas di Wilayah NTB dan berdasarkan Surat Edaran Perjanjian Kerjasama (MOU) Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020 tanggal 13 April 2020 serta SEMA Nomor 1 Tahun 2020, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah melakukan sidang melalui Teleconference menggunakan aplikasi Zoom.
Dalam sidang ini Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar terhubung dan berbicara dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Tahanan dari Lapas Kelas II Sumbawa Besar.
Sidang berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.



