Penyemprotan Disinfektan
Sumbawa Besar, 06 Agustus 2021. Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh ruang pelayanan, seperti ruang pelayanan PTSP, ruang sidang, ruang tunggu pengunjung sidang, dan semua ruang kerja yaitu Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, Bagian Kepaniteraan, dan Bagian kesekretariatan. Penyemprotan disinfektan berguna untuk memutus rantai dan mencegah penyebaran virus covid-19 dilingkungan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, mengingat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar memberikan pelayanan kepada pencari keadilan dan pengguna layanan di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.