EKSEKUSI LAHAN
Sumbawa Besar, 12 Agustus 2021. Berdasarkan permohonan eksekusi atas Perkara Nomor : 10/Pdt.G/2002/PN Sbw, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk melakukan eksekusi atas obyek yang berada di Desa Kalabeso, Kecataman Buer, Kabupaten Sumbawa. Pelaksanaan eksekusi dilakukan Panitera didampingi oleh Panitera Muda Perdata dan Jurusita. Hadir juga disana Pemohon Eksekusi, Petugas dari Kepala Desa, serta dikawal Satuan Pengaman dari Aparat Kepolisian, dan Babinsa. Kegiatan eksekusi dapat berjalan dengan lancar dan aman dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.