Pemeriksaan Setempat (PS)
Sumbawa Besar, 05 Oktober 2021. Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah melaksanakan pemeriksaan setempat atas objek sengketa perkara perdata. Dengan nomor perkara : 29/Pdt.G/2021/PN.Sbw yang berlokasi di Orong Peturuk, Desa Lawin dan Orong Atas, Desa Lawin Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa. Kegiatan dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, Penggugat, Kuasa Tergugat, dan Staf Desa. Kegiatan berjalan lancar dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim/ majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan. Hakim/ majelis hakim tersebut datang ke tempat objek (biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan. Tujuan Pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas dan batas-batas objek (tanah) terperkara atau untuk mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek terperkara jika objek itu merupakan barang yang dapat diukur jumlah dan kualitasnya.
