Mediasi Perkara Gugatan
Sumbawa Besar, 07 Oktober 2021. Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melakukanmediasi dalam perkara nomor : 34/Pdt.G/2021/PN Sbw. Adapun jalannya mediasi dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Bapak Luki Eko Andrianto, S.H., M.H. Proses mediasi yang dilaksanakan menghasilkan kesepakatan bahwa para pihak setuju untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya.
