Mediasi Perkara
Sumbawa Besar, 21 Oktober 2021. Pengadilan Negeri Sumbawa Besar berhasil melakukanmediasi dalam perkara nomor : 36/Pdt.G/2021/PN Sbw.
Dengan susunan Mejelis Hakim sebagai berikut :
1. YM Hakim Ketua, Bapak Karsena S.H., M.H. ;
2. YM Hakim Anggota I, Bapak Ricki Zulkarnaen, S.H., M.H. ;
3. YM Hakim Anggota II, Bapak Luki Eko Andrianto, S.H., M.H.
Adapun jalannya mediasi dipimpin oleh YM Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Bapak Reno Hanggara, S.H. Sedangkan yang bertindak sebagai Panitera Pengganti, Bapak Yoshua Ishak Maspaitella, S.H. Proses mediasi yang dilaksanakan menghasilkan kesepakatan bahwa para pihak setuju untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya.
