Eksekusi Lahan Perkara Gugatan
Sumbawa Besar, 17 November 2021. Berdasarkan Permohonan Esekusi atas perkara nomor: 9/Pdt.G/2021/PN Sbw, Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk melakukan eksekusi atas obyek :
- Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Gontar, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Peliuk Uma Punti, watasan Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Peliuk Uma Kalanir, watasan Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera dan didampingi oleh Panitera Muda Perdata dan Jurusita. Turut hadir dalam eksekusi yaitu pemohon eksekusi, petugas dari Kepala Desa, serta dikawal Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kegiatan eksekusi dapat berjalan dengan lancar dan aman dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
