Sumbawa Besar, 5 November 2025, pukul 09.00 Wita. sampai selesai, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B, telah diadakan kegiatan Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain serta PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beretikat Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B, YM Bapak Relly D. Behuku, S.H., M.H., dihadiri oleh, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B, YM Bapak Hika Deriyansi Asril Putra, S.H., Seluruh Hakim, Panitera, Panitera Muda, dan seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Acara tersebut diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta Himne Mahkamah Agung RI, kemudian Doa bersama yang dilanjutkan dengan sambutan dan penyampaian materi sosialisasi oleh YM Bapak Relly D Behuku, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B.
Setelah pemaparan materi, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Dan setelah rangkaian acara selesai, dilanjutkan dengan penutupan dan foto bersama.
