Sumbawa Besar, 9 Desember 2021. Pengadilan Negeri Sumbawa Besar mengadakan Sosialisasi Penanganan Perkara Perdata dan Perkara Pidana Secara Elektronik di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B. Sosialisasi dilaksanakan pukul 09.00 Wita dan bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Acara dibuka dengan Sambutan oleh YM Bapak Toniwidjya Hansberd Hilly, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan Sambutan Bupati Sumbawa yang diwakilkan oleh Sekda Sumbawa, Bapak Drs. H. Hasan Basri. Selanjutnya, penyampaian materi sosialisasi oleh YM Bapak Karsena, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tentang e-Court dan YM Bapak Dwiyantoro, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik. Kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab oleh Narasumber dan Peserta Sosialisasi. Turut hadir dalam sosialisasi Sekda Sumbawa, DPRD Sumbawa, Kasi Pidum Kejari, KBO Reskrim Polres Sumbawa, Lapas, Bapas, BPN, Camat Sumbawa, Camat Labuhan Badas, Advokat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Bank di Wilayah Sumbawa Besar, dan insan media. Tujuan dari sosialisasi ini yaitu untuk menginformasikan kepada masyarakat dan pencari keadilan bahwa Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah menerapkan secara elektronik penanganan Perkara Perdata melalui e-Court dan Perkara Pidana melalui persidangan online. Penerapan e-Court ini agar peradilam yang sederhana, cepat, dan biaya murah dapat terwujud.
