Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Sumbawa Besar   Klik Disini Untuk Mendengarkan Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Pendukung Pengguna Difabel

Apel Sore 8 Oktober 2021

on .

Sumbawa Besar, 08 Oktober 2021. Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melaksanakan Apel Jumat Sore. Apel dilaksanakan di Lobi Pengadilan dengan Pembina Apel, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Bapak Karsena, S.H., M.H. dan Pemimpin Apel, Kasubbag Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Bapak Amran. Dalam amanatnya, Pembina Apel menyampaikan bahwa minggu depan akan kedatangan BAWAS maka setiap bagian untuk menyiapkan keperluan yang dibutuhkan, tingkat kedisiplinan pegawai masih rendah sehingga perlu untuk setiap Panitera Muda dan Kasubbag mengingatkan para stafnya, selalu memeriksa MIS untuk memantau tugas dan kewajiban setiap pegawai, dan semoga akhir pekan ini dapat digunakan waktunya untuk istirahat yang cukup. 


d44aa85d 8c3d 4a84 b927 273c0a4d488d  91886489 2bf9 4ac2 9ff3 3561557a50c2  505d2215 44aa 4c62 ba9a abdb13bcdd43  56fe0dd5 6bf3 40f8 9ce8 6b8e81892f49  7cb3354c 1808 4d0e 9fe6 5e85dcb2a4da  059614c0 bc63 4ebb be8e 1d17ea2dbd2d  

RAPAT TINDAK LANJUT TEMUAN BAWAS MA

on .

Sumbawa Besar, 8 Oktober 2021. Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Bapak Toniwidjaya Hansberd Hilly, S.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Bapak Karsena, S.H., M.H. mengadakan Rapat Pimpinan terkait tindak lanjut temuan BAWAS MA Tahun 2016. Rapat diadakan di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada pukul 10.00 Wita. Kegiatan monev diikuti oleh Para Panitera Muda dan Para Kassubag. Pimpinan menghimbau agar setiap bagian menyelesaikan temuan-temuan berdasarkan Dokumen Temuan Hasil Pemeriksaan Reguler Tahun 2016 sehingga pada hari Senin, 11 Oktober 2021 akan dilaksanakan rapat lanjutan. 

w1  w2  w3  w4  w5  w6  w8  w7

MONITORING DAN EVALUASI BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI, DAN TATA LAKSANA HARI KE- 2

on .

Sumbawa Besar, 7 Oktober 2021. Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Bapak Toniwidjaya Hansberd Hilly, S.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Bapak Karsena, S.H., M.H. mengadakan lanjutan monitoring dan evaluasi SOP pada Kesekretariatan untuk bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana. Monev diadakan di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada pukul 10.00 Wita. Kegiatan monev diikuti oleh Kasubbag Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Bapak Amran dan staf yaitu Siska Haera Farsticha, S.AP.

x1  x2  x3  x4  x5  x6

MONITORING DAN EVALUASI BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI, DAN TATA LAKSANA

on .

Sumbawa Besar, 6 Oktober 2021. Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Bapak Toniwidjaya Hansberd Hilly, S.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Bapak Karsena, S.H., M.H. mengadakan monitoring dan evaluasi SOP pada bagian Kesekretariatan. Bagian pertama yang dimonev yaitu Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana. Monev diadakan di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada pukul 09.00 Wita. Kegiatan monev diikuti oleh Hakim Pengawas Bidang, Bapak Reno Hanggara, S.H., Kasubbag Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Bapak Amran dan staf yaitu Siska Haera Farsticha, S.AP.

q1  q2  q2.1  q3  q4  q5  q6  q7

Pemeriksaan Setempat (PS)

on .

Sumbawa Besar, 05 Oktober 2021. Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah melaksanakan pemeriksaan setempat atas objek sengketa perkara perdata. Dengan nomor perkara : 29/Pdt.G/2021/PN.Sbw yang berlokasi di Orong Peturuk, Desa Lawin dan Orong Atas, Desa Lawin Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa. Kegiatan dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, Penggugat, Kuasa Tergugat, dan Staf Desa. Kegiatan berjalan lancar dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim/ majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan. Hakim/ majelis hakim tersebut datang ke tempat objek (biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan. Tujuan Pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas dan batas-batas objek (tanah) terperkara atau untuk mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek terperkara jika objek itu merupakan barang yang dapat diukur jumlah dan kualitasnya.

76aa0319 defd 455c a1db 6114ccf1890c  9f528de5 7d77 47c3 b803 5340fab2cde8  a0efdf1a 6778 4a2e b071 521d7ac146af

Klik Disini Untuk Mendengarkan Pendukung Pengguna Difabel
https://biounsmk.kemdikbud.go.id/slot-gacor/ https://feb.usu.ac.id/rtp-live/ https://pengaduan.komnasham.go.id/storage/slot-gacor/