Eksekusi Perkara Perdata Gugatan Nomor : 51/Pdt.G/2022/PN Sbw
Sumbawa Besar, 29 April 2025. Putusan Perkara Banding dengan Nomor: 125/PDT/2023/PT MTR tanggal 7 September 2023 yang telah Inkracht, menghasilkan Amar Putusan yang menguatkan Putusan Tingkat Pertama tanggal 27 Juni 2023 Perkara Nomor: 51/Pdt.G/2022/PT Sbw. Berdasarkan putusan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk melakukan eksekusi atas obyek sengketa berupa tanah sawah dan bangunan rumah yang beralamat di Dusun Rora Pedi RT. 03 RW. 02 Desa Banjar Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Pelaksanaan eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B, YM. Bapak Relly D. Behuku, S.H., M.H. dan dilaksanakan oleh Panitera Bapak Jaret Isnain Sungkono, S.H. yang didampingi oleh Plt. Panitera Muda Perdata dan Jurusita selaku eksekutor. Turut hadir dalam eksekusi yaitu Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Desa, serta pengamanan dari Polres Sumbawa Barat yang di pimpin oleh Kabag Ops. Kegiatan eksekusi sempat mendapat perlawanan dari pihak Termohon menggunakan senjata tajam, tetapi dapat redam dan diamankan oleh pihak keamanan sehingga proses eksekusi berjalan dengan lancar hingga selesai.




